Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
TujuanHukum Pidana. Tujuan hukum pidana adalah untuk mengatur masyarakat sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terlidungi. Dengan menjatuhkan sanksi pada orang-orang atau badan yang perbuatannya membahayakan kepentingan orang lain atau masyarakat. Hukum pidana dapat menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
BerlakunyaHukum Pidana Menurut Waktu dan. Tempat. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu. 1. Penafsiran Pasal 1 Ayat (1) KUHP a. Bunyi Pasal "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya." b. Asas yang Terkandung "Nullum delictum, nulla poena sine praevia
Kausalitasdalam hal tidak berbuat Persoalan ini timbul dalam delik-delik omissi dan d ☰ Kategori. Home. Pendidikan. » RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU » PENGERTIAN TINDAK PIDANA UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA » SUBYEK TINDAK PIDANA RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT LEX LOCI
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat